Jurnalis AS Danny Fenster Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar

By Nad

nusakini.com - Internasional - Sebuah pengadilan militer Myanmar telah menjatuhi hukuman 11 tahun penjara kepada jurnalis asal Amerika Serikat, Danny Fenster.

Fenster dinyatakan bersalah atas pelanggaran hukum imigrasi, asosiasi tidak sah, dan mendorong pemberontakan terhadap militer Myanamar.

Pada awal minggu ini, dua tuntutan baru dijatuhkan kepadanya, yaitu hasutan dan terorisme, dimana hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.

Pengadilan untuk tuntutan baru ini akan diadakan pada 16 November mendatang.

Fenster, pria berusia 37 tahun yang merupakan editor situs online Frontier Myanmar, ditahan di bandara internasional Yangon pada bulan Mei lalu. Ia adalah salah satu dari puluhan jurnalis lokal yang telah ditahan sejak terjadi kudeta militer pada bulan Februari.

Menurut Frontier, Fenster tadinya bekerja untuk Myanmar Now, sebuah situs berita independen yang memiliki pandangan kritis terhadap pihak militer sejak kudeta terjadi.

"Semua tuntutan berdasarkan dugaan bahwa ia pernah bekerja dengan media Myanmar Now yang sekarang sudah dilarang. Danny telah mengundurkan diri dari Myanmar Now pada bulan Juli 2020 dan bergabung dengan Frontier satu bulan setelahnya, maka ketika ia ditahan pada bulan Mei 2021, ia telah bekerja "dengan Frontier selama lebih dari sembilan bulan," jelas situs berita tersebut.

"Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukum Danny atas tuntutan-tuntutan tersebut."

Hukumannya pada hari Jumat (12/11) hadir setelah beberapa bulan jurnalis freelance asal Jepang ditahan di Myanmar dan dituntut atas tuduhan menyebarkan berita bohong.

Yuki Kitazumi, yang melaporkan untuk media-media besar Jepang, merupakan salah satu dari beberapa wartawan asing di negara tersebut. Otoritas di Myanmay mempertahankan pernyataan bahwa ia melanggar aturan, namun melepaskannya karena Jepang memintanya.